BUM Desa Harus Bisa Menjadi Tulang Punggung Ekonomi di Desa
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Seperti halnya Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, telah memiliki BUM Desan Berkaho yang memiliki usaha berupa warung makan dan peternakan.
Menurut Direktur BUM Desa Berkaho Pungpungan Resma Edhi Satria, BUMDESa memetakan apa saja peluang-peluang usaha yang ada di desa.
Sehingga kami hitung kebutuhannya, tantangannya, hambatan, pesaing dan lain sebagainya.
“Sebagai lembaga desa, BUM DESa itu ibarat BUMN, maka kita cari peluang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
“Sehingga ditahap awal kita bikin warung makan dan budidaya ikan lele,” tambahnya.
Teguh Haryono yang biasa disapa Mas Teguh hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan ada banyak sektor dan peluang yang bisa digarap oleh BUM Desa.
Seperti adanya pasar desa, wisata desa, atau yang paling mudah adalah pengusahaan irigasi desa, karena pertanian ada di situ sehingga bisa didorong menjadi lebih maju dan profesional jika ditangani BUM Desa.
“Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) adalah salah satu tempat masyarakat untuk melatih ekonomi dan bahkan tidak hanya itu, BumDesa harus menjadi tempat ekonomi di tumbuhkan,” pungkasnya. (*)


